Jumat, 18 Februari 2011

PROGRAM PERJUANGAN PBB











Landasan Ideologis
Dengan berpegang teguh pada aqidah dan tuntunan agama Islam sebagai khittah, persyarikatan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia berdasarkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sejahtera lahir dan batin, adil dan makmur yang merata serta maju, berkhidmat dan bertanggung jawab bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negaranya dengan penuh ampunan dan ridha Allah SWT.

Nilai yang digunakan sebagai pijakan politik partai
Partai Bulan Bintang adalah persyarikatan yang berakidah dan berasaskan Islam (AD,Pasal 2). Ini berarti bahwa Islam menjadi dasar keyakinan baik sebagai sumber kebenaran maupun sebagai sumber nilai dan norma di dalam setiap aktivitas persyarikatan. Sumber kebenaran Islam yaitu Allah SWT. "Kebenaran (mutlak) itu adalah yang bersumber dari Rabb (Tuhan Pencipta, Penata dan Penyempurna) kamu, maka jangan kamu termasuk orang-orang yang ragu" (Al Baqarah:147). Dan kebenaran mutlak itu terhimpun di dalam Kitab Suci-Nya, yaitu Al-Qur’anul Karim yang berfungsi sebagai pedoman dan ukuran (mizan) Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur,an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda/ukuran antara yang haq dan yang bathil (Al-Baqarah:185).

Program Partai

Program-program khusus yang dikembangkan Partai Bulan Bintang, diantaranya meliputi:
. Kenegaraan/pemerintahan
a.Dalam negeri
  • ·Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang merdeka dan berdaulat serta menempatkan hukum di atas segala aspek kehidupan, yang dikenal dengan istilah negara hukum (rechtsstaat) atau supremasi hukum. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar, undang-undang dan peraturan-peraturan di bawahnya harus dilaksanakan dengan konsisten, sehingga tujuan negara dapat diwujudkan.
  • ·Penyelenggaraan negara hukum (rechtsstaat) didasarkan kepada prinsip-prinsip antara lain:
  1. a) Kekuasaan sebagai amanah,
  2. b) musyawarah,
  3. c) keadilan,
  4. d) persamaan,
  5. e) perlindungan terhadap kewajiban dan hak-hak asasi manusia,
  6. f) peradilan yang bebas dan mandiri/free and impartial tribunal,
  7. g) perdamaian,
  8. h) kesejahteraan, dan
  9. I) kedaulatan rakyat.
  • ·Memberdayakan/memfungsikan lembaga legislatif, dengan cara memperjelas ruang lingkup dan kewenangan serta memisahkan kedudukan ketua MPR dan DPR.
  • ·Mengembangkan otonomi daerah yang diperluas dan berimbang.
  • ·Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta dibuka peluang untuk dilakukan audit oleh akuntan publik atas kekayaan pejabat-pejabat tinggi negara.
  • ·Mengembangkan otonomi daerah yang diperluas dan berimbang.
  • ·Mengupayakan pemilihan Presiden RI secara langsung oleh rakyat.
  • ·Membangun budaya politik yang berakhlakul karimah.
  • ·Memperjuangkan dibuatnya Undang-Undang Toleransi Beragama.
  • ·Mengembangkan provinsi menjadi 43 dengan 8 daerah istimewa dan 6 daerah khusus.

b.Luar negeri
  • ·Tetap konsisten dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif dengan tetap berdasarkan ideologi negara yang dijiwai oleh nilai-nilai Islam.
  • ·Meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan, terutama dengan negara-negara tetangga dan negara-negara Islam di seluruh dunia.
  • ·Menentang segala bentuk kolonialisme, arogansi, penindasan dan dominasi dari negara-negara manapun.
  • ·Menjalin hubungan dan kerjasama

2. Pertahanan dan Keamanan
  • a.Memperjuangkan pemisahan yang tegas antara Polri dengan TNI, dan menempatkan Polri di lingkungan Departemen Kehakiman RI.
  • b.Memperjuangkan pemisahan jabatan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan jabatan Panglima TNI.
  • c.Menghapuskan dwifungsi TNI dan TNI dikembalikan pada fungsi pertahanan dan keamanan atau kepada fungsi profesionalismenya.
  • d.Menghapuskan keberadaan TNI di DPR dan menempatkan TNI saat ini, hanya di MPR.
  • e.Memperkuat pertahanan dan keamanan di bidang kelautan (maritim) untuk melindungi kepentingan Indonesia mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan.
3. Pengembangan Sumber Daya Manusia
  1. a.Mengembangkan sumber daya manusia yang benar-benar menghargai waktu.
  2. b.Mengembangkan sumber daya manusia yang mempunyai etos kerja tinggi
  3. c.Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang profesional dan siap menghadapi tantangan masa depan yang berat.
  4. d.Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang memiliki integritas, kepribadian dan ber-akhlakul kharimah.
4. Ekonomi
Program di bidang ekonomi yang akan diperjuangkan Partai Bulan Bintang adalah ekonomi yang berasaskan pemerataan dan keadilan. Untuk mewujudkan program tersebut program yang akan dilaksanakan oleh Partai Bulan Bintang di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. a.Pemerataan kesempatan berusaha secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua warga negara Indonesia harus mendapat perlakuan yang sama. Berbagai kebijakan maupun praktek pemberian hak-hak istimewa kepada seseorang atau kelompok harus dihilangkan.
  2. b.Meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah. Meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dilakukan dengan membuat berbagai kebijakan/peraturan seperti: kebijakan/peraturan perimbangan pendapatan atara pusat dan daerah, mendorong investor untuk investasi di daerah, mempermudah perizinan dan sebagainya.
  3. c.Menghilangkan faktor-faktor yang dapat menimbulkan distorsi di bidang ekonomi. Faktor-faktor yang menimbulkan distorsi di bidang ekonomi seperti: monopoli, monopsoni, oligopoli, kartel dan sebagainya harus dihilangkan agar perekonomian kita mempunyai daya saing yang tinggi.
  4. d.Memajukan bidang pertanian, peternakan dan perikanan. Berbagai kebijakan/peraturan yang dapat meningkatkan bidang pertanian, peternakan dan perikanan yang merupakan sumber penghasilan utama bagi sebagian besar rakyat harus dilakukan, misalnya pembagian lahan pertanian, teknologi tepat guna, perbankan manajemen, dsb.
  5. e.Pembangunan ekonomi yang bertumpu pada resources (sumber daya). Kecuali migas kita mempunyai berbagai sumber daya, yang selama ini tidak mendapat perhatian secara sungguh-sungguh misalnya: tanah yang subur, laut yang luas, sungai yang banyak, hutan yang luas, dsb. Pembangunan ekonomi kita ke depan harus bertumpu pada sumber daya yang kita punyai agar ketergantungan kita dengan luar negeri berkurang (mengecil).
  6. f.Memajukan pengusaha golongan menengah dan kecil. Pengusaha golongan menengah dan kecil temasuk sektor informal digeluti oleh sebagian besar masyarakat, khususnya perkotaan. Untuk memajukan pengusaha golongan ini harus dibuat berbagai kebijakan/peraturan yang berpihak pada golongan menengah dan kecil termasuk sektor informal, misalnya: perizinan, fasilitas perbankan, asistensi manajemen, akses ke pusat produksi atau material, dsb.
  7. g.Menghilangkan kebijakan/praktik yang dapat menimbulkan penumpukan/penguasaan kekayaan atau asset nasional pada kelompok tertentu. Berbagai kebijakan maupun praktik yang dapat menimbulkan penumpukan kekayaan atau asset nasional pada seseorang atau kelompok kecil tertentu, misalnya : hutan harus dihilangkan, karena menyangkut rasa keadilan rakyat banyak.
  8. h.Mengembangkan ekonomi pedesaan sebagai pusat produksi dan agroindustri yang sesuai dengan potensi komoditi di setiap wilayah masing-masing.
  9. i.Mempercepat reformasi ekonomi dengan melakukan langkah-langkah restrukturisasi lembaga-lembaga keuangan bank dan non-bank yang lebih modern kea rah penerapan free interest system (misalnya pembentukan BMT, Bank Tabungan Haji, dll).
  10. j.Mengikis praktik-praktik pendayagunaan fungsi uang dan perdagangan dari unsure spekulasi.

5. Ketenagakerjaan
a.Bidang Kesejahteraan
  • Sistem pengupahan karyawan ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan hiup yang layak yang didasarkan pada kemamapuan daya beli untuk memenuhi kebutuhan yang layak. Jadi tidakdidasarkan pada kebutuhan fisik minimum. Karyawan perlu mendapatkan bagian saham dalam perusahaan agar mereka mempunyai rasa memiliki perusahaan tersebut.
  • Untuk menghindari social gap dari segi pendapatan antara tingkat management dari buruh yang paling rendah sampai direksi, perlu ada perbandingan gaji yang standar.
  • Peningkatan jaminan kesehatan dan hari tua dengan pendayagunaan asuransi tenaga kerja serta jaminan perumahan, untuk itu dalam pembangunan industri dan pabrik yang memerlukan tenaga buruh yang besar, harus diikuti dengan rencana pembangunan mess tempat tinggal buruh/karyawan yang layak.
b.Bidang Perlindungan
  • Setiap karyawan harus diberikan kesempatan yang sama dalam berkarier dan memperoleh pendapatan, sehingga tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan etnis atau warna kulit dan menghilangkan gap antar karyawan local dengan expatriate dari segi pendapatan.
  • Memberikan perlindungan yang layak kepada pekerja wanita sesuai dengan kodratnya dan perlindungan hokum atas pekerja anak-anak dan cacat fisik.
  • Pengiriman TKI ke luar negeri harus diikuti dengan perlindungan hokum yang layak sejak mereka diberangkatkan, selama di negeri orang sampai kembali ke tempat asalnya.
c.Bidang Serikat Pekerja
  • Organisasi serikat pekerja harus diarahkan menjadi organisasi yang mandiri, kuat dan mampu melakukan negoisasi dengan kedudukan yang seimbang dengan pengusaha. Memberikan kebebasan kepada para pekerja untuk mendirikan dan bergabung dengan serikat pekerja yang menjadi pilihannya sebagai wujud penghormatan atas demokrasi dan kebebasan berserikat.
  • d.Pengangguran dan PHK
  • Sedapat mungkin perusahaan menghindari terjadinya PHK. Untuk itu perwakilan pekerja harus ikut dalam pengambilan keputusan PHK untuk menghindari membengkaknya pengangguran.
  • Mendorong tumbuhnya semangat wirausaha dan usaha kecil serta industri pertanian sebagai bidang yang menyedot tenaga kerja yang besar untuk mengurangi tingkat pengangguran.
6. Transmigrasi
  • a. Mengadakan studi kelayakan yang detail tentang status sumber daya alam yang ada khususnya untuk kepentingan pertanian.
  • b. Transmigrasi yang bersifat ‘jebol deso’ perlu didampingi dengan program masuknya pondok pesantren.
  • c. Penyempurnaan program transmigrasi nasional dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan politik.
7. Generasi Muda
  • a. Pembinaan generasi muda diarahkan menjadi generasi mandiri dan professional di bidangnya, mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai ketaqwaan, akhlak yang tinggi, sehingga terbentuk generasi muda penerus bangsa yang lebih berbobot dan bertanggungjawab.
  • b. Pengembangan organisasi pemuda diarahkan pada pengembangan kemampuan, kemandirian dan kreativitas dengan memahami kemajemukan/pluralisme.
8. Sosial Budaya
  • a. Meningkatkan semangat kebersamaan di anatara sesame warga bangsa melalui nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan Islam.
  • b. Menumbuhkembangkan system jaringan kehidupan social yang senantiasa saling memperhatikan kepentingan kehidupan, kesejahteraan dan kemakmuran materiil/spiritual serta saling mencegah terjadinya ketimpangan-ketimpangan di seluruh bidang.
  • c. Menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan peradaban yang benar dan proaktif serta menghindarkan diri dari ekses negatif berbagai perubahan.
  • d. Menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan produk budaya yang tidak melanggar nilai-nilai Islam.
  • e. Mendorong, memberikan kesempatan serta memebrikan insentif kepada seluruh warga masyarakat yang memiliki bakat atau keahlian di bidang seni dan budaya secara professional sehingga mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup lahir batin dan sejajar dengan profesi-profesi lainnya.
  • f. Membuat produk perundang-undangan yang menjabarkan pasal 34 UUD 1945 sehingga memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan oleh Negara terhadap fakir miskin, orang cacat dan termasuk orang-orang lemah lainnya.

9. Hukum dan Perundang-Undangan
  • a. Mengupayakan transformasi hokum Islam ke dalam hokum nasional, menyusun program legislasi nasional yang terpadu sesuai dengan prioritas, termasuk upaya mengganti peraturan perundang-undangan warisan colonial Belanda dengan peraturan perundang-undangan nasional yang bertentangan dengan undang-undang nasional.
  • b. Mengupayakan agar Mahkamah Agung menjadi lembaga yudikatif yang berdiri sendiri tanpa intervensi dari eksekutif.
  • c. Menyempurnakan UUD 1945 dengan mekanisme amandemen dalam waktu yang singkat dan dalam tahap selanjutnya merubah UUD 1945 agar sesuai dengan tuntutan demokrasi.
  • d. Menciptakan peraturan perundang-undangan yang berdimensi keadilan dan berpihak kepada kebenaran.
  • e. Menciptakan aparat penegak hukum (SDM bidang hukum) yang memegang teguh prinsip profesionalisme, etika dan moral.
  • f. Menerapkan pendidikan hokum secara menyeluruh dan terpadu terhadap seluruh profesi hukum.
10. Wanita
  • a. Meningkatkan peran serta kaum wanita dalam mengemban tugas sebagai diri pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat sehingga terbentuk suasana masyarakat Indonesia yang berakhlak, lingkungan yang kondusif, aman dan damai.
  • b. Mengembangkan program pendidikan dan pembinaan bagi kaum wanita guna menunjang peningkatan harkat dan martabatnya.
  • c. Meningkatkan keterampilan kaum wanita dalam pengembangan wirausaha yang mandiri, sehingga tercipta wadah usaha keluarga (home economic and industry) yang potensial bagi peningkatan ekonomi keluarga.
  • d. Meningkatkan wawasan dan peran kaum wanita pada tingkat nasional dan internasional melalui kerja sama antarlembaga dengan tetap menunjukkan citra diri sebagai muslimat.
11. Lingkungan Hidup
  • a. Melakukan pengelolaan sumber daya alam yang terbaharukan dengan memgang prinsip kehidupan yang berkelanjutan.
  • b. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak bias pulih dengan berpegang kepada sikap hemat dan meningkatkan efisiensi pemakaian.
  • c. Mengkonversikan penyusutan sumber daya alam ke dalam bentuk: 1) modal fisik seperti pembuatan jalan dan pabrik, 2) modal sumber daya manusia melalui pendidikan, keahlian dan pengetahuan, 3) modal kelembagaan melalui system pemerintahan yang bersih.
  • d. Mengembangkan kerja sama regional dan internasional di bidang lingkungan hidup dengan terlibat secara aktif dalam lembaga-lembaga tersebut.
  • e. Meningkatkan peranan keberadaan lembaga-lembaga pemerinatah dan LSM, masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan melakukan koordinasi dengan departemen-departemen teknis, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan mengarah kepada kebijaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan.
  • f. Penegakkan hokum lingkungan secara konsisten dan konsekuen.
  • g. Pemberdayaan kelembagaan adat dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.
12. Pendidikan.
  • Membebaskan biaya pendidikan peserta didik dan menjadi tanggung jawab Negara mulai dari tingkat pendidikan dasar sampai dengan menengah.
  • Mengupayakan adanya subsidi silang dari masyarakat yang mampu terhadap yang tidak mampu, melalui mekanisme yang benar.
  • Mengusahakan semaksimal mungkin harga buku pelajaran menjadi lebih murah dengan subsidi pemerintah.
  • Mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan melalui reformasi sistem pendidikan.
  • Mengusahakan peningkatan gaji guru.
  • Senantiasa melakukan perbaikan sarana pendidikan sekolah yang nyaman dan representative agar peserta didik dapat belajar dengan baik.
  • Melakukan studi banding dengan Negara yang dianggap berhasil dalam bidang pendidikan, baik di dalam materi maupun metodologinya.
  • Mengembangkan epistemologi ilmu yang sesuai dengan Islam
  • Menyeimbangkan materi pendidikan agama dengan pendidikan umum secara proporsional sesuai kebutuhan tingkat pendidikan.
  • Perlakuan yang sama terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta termasuk pesantren.
  • Memberikan subsidi kepada pesantren.
  • Menyediakan guru agama sesuai dengan agama peserta didik di sekolah negeri maupun swasta dengan meninjau kembali Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
  • Mencegah atau membuat peraturan yang tegas agar lembag-lembaga pendidikan negeri terutama swasta tertentu dilarang untuk memurtadkan peserta didik secara terang-terangan maupun secara tersembunyi.
13. Kesehatan Masyarakat
  • a. Membudayakan masyarakat Indonesia untuk senantiasa menerapkan prinsip hidup sehat lahir dan batin, baik secara perorangan, keluarga dan lingkungan hidup.
  • b. Memberi perlindungan terhadap terselenggaranya kehidupan ibu dan bayi yang sehat lahir dan batin.
  • c. Meningkatakan upaya preventif atas ancaman bahaya virus HIV dan penyakit AIDS dengan pendekatan konprehensif sesuai dengan ajaran Islam.
  • d. Meningkatkan pelayanan kesehatan baik kualitas maupun kuantitas melalui keikutsertaan masyarakat dengan memprioritaskan golongan masyarakat kecil dan daerah terpencil.
  • e. Membudayakan penggunaan obat tradisional dan obat generic.
  • f. Menurunkan harga obat.
  • g. Meningkatkan upaya penyuluhan kesehatan.
  • h. Mengusahakan pengobatan gratis untuk masyarakat yang tidak mampu malalui program nasional.
14. Tani dan Nelayan
  • a. Meningkatkan pemanfaatan lahan tidur untuk usaha produktif bagi kesejahteraan umat.
  • b. Meningkatkan pengelolaan hasil laut untuk kepentingan kesejahteraan bangsa.
  • c. Meningkatkan keterampilan petani dan nelayan dalam teknologi produksi, penyimpanan dan pemasaran.
  • d. Melindungi atau menghilangkan ketergantungan petani dan nelayan dari praktik-praktik para renternir dan sejenisnya yang merugikan petani dan nelayan.
  • e. Mendorong terciptanya proses indutrialisasi di bidang pertanian dan hasil laut dengan tanpa mengabaikan para petani dan nelayan sebagai pihak yang terlibat dalam proses industrialisasi tersebut.
15. Media Massa
  • a. Mendorong media massa baik cetak, elektronik maupun audiovisual untuk lebih meningkatkan peran pendidikan di segala bidang terhadap masyarakat.
  • b. Kebebasan media massa dalam mempublikasikan berita dan informasi terus dikembangkan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, hukum dan kode etik demi kemaslahatan kehidupan masyarakat dan bernegara.
  • c. Menciptakan keseimbangan antara kemerdekaan pers di satu pihak dengan keperluan untuk melindungi privacy dari berita-berita yang meresahkan masyarakat.
  • d. Merubah UU Pokok Pers dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan esensi kemerdekaan pers.
  • e. Mengusahakan kehidupan pers yang antisipatif dengan perkembangan teknologi mutakhir.
Rencana Strategis Partai
Strategi perjuangan partai
  • 1. Pembinaan Ukhuwah Islamiyyah dengan menghormati pluralitas kehidupan berbangsa.
  • 2. Penyetaraan kehidupan antar individu, antar kelompok dan antar agama.
  • 3. Penyetaraan kehidupan antar individu, antar kelompok, dan antar bangsa.
  • 4. Konsolidasi dan pemberdayaan partai.
  • 5. PARTAI BULAN BINTANG menjadi aset umat dan memelopori penyatuan partai-partai Islam

0 komentar:

Posting Komentar