Jumat, 17 Desember 2010

MK Tolak Seluruh Gugatan Pemohon,Hasil Pilkada Karawang 2010 Dinyatakan Sah Sesuai Hukum

KARAWANG, RAKA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon kaitan dengan tahapan Pilkada Karawang 2010 maupun soal money politik atau politik uang. Semua dalil pemohon dinilai majelis hakim tidak berdasar sesuai hukum.

Putusan MK dengan nomor: 213/PHPU.D-VIII/2010 tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang selama menyidangkan sengketa hasil pemilihan bupati/wakil bupati, Akil Mochtar, Kamis (16/12). Dan kesimpulan atas semua materi gugatan yang diputuskan MK selama kurang lebih sekitar 30 menit sejak sidang putusan dibuka jam 14.00 wib, dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud MD.

Kaitan syarat kesehatan yang awalnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat bagi bakal calon Karda Wiranata dan Yus Taufik atas rekomendasi tim dokter, majelis hakim MK memaparkan keterangan saksi ahli Prof. Dr. Natabaya. Yakni, adanya keharusan memenuhi syarat bagi setiap calon, seperti diatur Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 58 huruf (e), termasuk mengatur larangan menarik pencalonan, untuk materi ini dianggap telah sesuai apa yang menjadi keputusan KPU Karawang.

Dan penggantian Yus Taufik kepada Cellica Nurachadiana pada tanggal 17 September 2010, disampaikan majelis hakim, ini dimungkinkan sesuai Peraturan KPU nomor 13 tahun 2010. Karena tidak melampaui tenggang waktu yang diberikan KPU sampai tanggal 20 September 2010. Pada poin ini, majelis hakim menyatakan sesuai prosedur. Artinya secara hukum sah. Tidak ada yang dilanggar.

Soal daftar pemilih tetap (DPT), majelis hakim juga berkesimpulan, keterangan saksi-saksi dalam persidangan hanya asumsi saja. Fakta dan data tidak bisa dibuktikan. Begitu pun masalah politik uang, disebutkan majelis hakim, merupakan kewenangan lembaga penegak hukum lain. Sedangkan bantahan termohon dengan memberikan bukti tertulis. Sehingga politik uang belum terstruktur dan massif, serta tidak mengubah hasil pilihan pemilih secara signifikan.

Dengan demikian, akhirnya Mahfud MD membacakan kesimpulan bahwa MK menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Menanggapi hasil ini, salah seorang tim kuasa hukum pemohon, Nyana Wangsa, mengaku kecewa berat. Menurutnya, putusan MK yang menolak gugatan atas hasil Pilkada Karawang 2010 sama seperti halnya kelima daerah lain yang kasusnya serupa ditolak pula. Padahal sudah jelas bukti-buktinya. “Ya hakim punya kewenangan. Kita sudah maksimal dan berbuat banyak. Ya mungkin ini yang terbaik,” ujarnya.          

Sedangkan komentar dari kubu termohon, salah seorang tim sukses pasangan Ade Swara-Cellica
Nurachadiana, Isnianto, mengatakan, semua pihak harus bisa menerima putusan MK tersebut. Ia yakin, putusan MK adalah yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.

“Ini bukan semata kemenangan Ade Swara-Cellica. Tapi juga kemenangan seluruh masyarakat Karawang. Kami juga ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mampu menjaga kondusifitas Karawang selama dan paska Pilkada 2010,”

ujarnya sumringah. (vins)

0 komentar:

Posting Komentar